PPPPTK Bisnis dan Pariwisata

Tugas dan Fungsi
Sesuai dengan Permendiknas Nomor: 8 Tahun 2007, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) memiliki tugas: “melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya”.

Untuk melaksanakan tugas dimaksud PPPPTK memiliki fungsi:

  1.     penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
  2.     pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  3.     fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4.     evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
  5.     pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.

 
You are here  : Home Tentang Kami Tugas dan Fungsi