|
Sesuai dengan Permendiknas Nomor: 8 Tahun 2007, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) memiliki tugas: “melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan bidangnya”.
Untuk melaksanakan tugas dimaksud PPPPTK memiliki fungsi:
- penyusunan program pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan;
- pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.
|