|
Fasilitasi Peningkatan Kompetensi |
|
|
|
Tugas:
- Melaksanakan fasilitasi dan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penyusunan program kerja bidang
- Melaksanakan analisis kebutuhan fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penyusunan kurikulum dan silabi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penyiapan alat, modul, dan metode peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penyelenggaraan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan pengembangan model evaluasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penyiapan bahan kerja sama di bidang fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan bidang
- Melaksanakan penyusunan laporan bidang
Fungsi:
- Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
- Evaluasi pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
|