PPPPTK Bisnis dan Pariwisata

Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga

Tugas:

  • Melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan
  • Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan menyiapkan penyusunan program kerja Bagian
  • Melakukan urusan persuratan dan kearsipan
  • Melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan
  • Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan
  • Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana
  • Melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara
  • Melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan prasarana lainnya
  • Melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana
  • Melakukan penyusunan risalah rapat dinas
  • Melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan bengkel
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian
  • Melakukan penyusunan laporan Subbagian dan penyiapan penyusunan laporan Bagian
 
You are here  : Home Tentang Kami Bagian Umum Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga