|
Subbag Tata Usaha dan Rumah Tangga |
Tugas:
- Melakukan urusan persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan perlengkapan
- Melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan menyiapkan penyusunan program kerja Bagian
- Melakukan urusan persuratan dan kearsipan
- Melakukan urusan keprotokolan, upacara, penerimaan tamu, dan rapat dinas pimpinan
- Melakukan urusan keamanan, ketertiban, kebersihan, dan keindahan
- Melakukan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penyimpanan sarana dan prasarana
- Melakukan urusan inventarisasi dan usul penghapusan barang milik negara
- Melakukan urusan pengaturan penggunaan peralatan kantor, kendaraan dinas, gedung kantor, dan prasarana lainnya
- Melakukan urusan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana
- Melakukan penyusunan risalah rapat dinas
- Melakukan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan bengkel
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian
- Melakukan penyusunan laporan Subbagian dan penyiapan penyusunan laporan Bagian
|