|
Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian |
Tugas:
- Melakukan urusan ketatalaksanaan, serta mutasi, pengembangan, dan disiplin pegawai
- Melakukan penyusunan program kerja Subbagian
- Melakukan penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur kerja
- Melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan
- Melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai
- Melakukan penyiapan usul pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya
- Melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun
- Melakukan urusan pemberian cuti pegawai
- Melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai
- Melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai
- Melakukan penyiapan usul pegawi yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, pendidikan dan pelatihan, ijin belajar, dan tugas belajar
- Melakukan penyiapan bahan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya
- Melakukan penyiapan bahan kerja sama dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
- Melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian
- Melakukan penyusunan laporan Subbagian
|