PPPPTK Bisnis dan Pariwisata

Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian

Tugas:

  • Melakukan urusan ketatalaksanaan, serta mutasi, pengembangan, dan disiplin pegawai
  • Melakukan penyusunan program kerja Subbagian
  • Melakukan penyiapan bahan analisis jabatan dan analisis organisasi
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan sistem dan prosedur kerja
  • Melakukan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan
  • Melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan rencana pengembangan pegawai
  • Melakukan penyiapan usul pengangkatan, penempatan, kepangkatan, pemindahan pegawai, dan mutasi lainnya
  • Melakukan usul pembuatan kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, asuransi kesehatan, dan tabungan asuransi pensiun
  • Melakukan urusan pemberian cuti pegawai
  • Melakukan usul pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai
  • Melakukan urusan disiplin dan pendayagunaan pegawai
  • Melakukan penyiapan usul pegawi yang akan mengikuti ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, pendidikan dan pelatihan, ijin belajar, dan tugas belajar
  • Melakukan penyiapan bahan usul penetapan angka kredit pendidik dan tenaga kependidikan serta jabatan fungsional lainnya
  • Melakukan penyiapan bahan kerja sama dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
  • Melakukan urusan penyimpanan, penataan, dan pemeliharaan dokumen pegawai
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian
  • Melakukan penyusunan laporan Subbagian
 
You are here  : Home Tentang Kami Bagian Umum Subbag Tatalaksana dan Kepegawaian