Tugas:
- Melaksanakan urusan administrasi PPPPTK
- Melaksanakan penyusunan program kerja bagian
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pusat
- Melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran
- Melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan (RBNK)
- Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan bengkel
- Melaksanakan urusan kerumahtanggaan
- Melaksanakan urusan perlengkapan
- Melaksanakan kelembagaan dan ketatalaksanaan
- Melaksanakan urusan kepegawaian
- Melaksanakan urusan keuangan
- Melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
- Melaksanakan penyiapan bahan kerja sama dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian
- Melaksanakan penyusunan laporan bagian dan penyiapan penyusunan laporan
Fungsi:
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan PPPPTK
- Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
- Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian
- Pelaksanaan urusan keuangan
|