PPPPTK Bisnis dan Pariwisata

Bagian Umum

Tugas:

  • Melaksanakan urusan administrasi PPPPTK
  • Melaksanakan penyusunan program kerja bagian
  • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan kegiatan pusat
  • Melaksanakan penyusunan rencana, program, dan anggaran
  • Melaksanakan penyusunan rancangan bahan nota keuangan (RBNK)
  • Melaksanakan urusan persuratan dan kearsipan
  • Melaksanakan pengelolaan perpustakaan, laboratorium, dan bengkel
  • Melaksanakan urusan kerumahtanggaan
  • Melaksanakan urusan perlengkapan
  • Melaksanakan kelembagaan dan ketatalaksanaan
  • Melaksanakan urusan kepegawaian
  • Melaksanakan urusan keuangan
  • Melaksanakan urusan publikasi dan dokumentasi
  • Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran
  • Melaksanakan penyiapan bahan kerja sama dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan
  • Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen bagian
  • Melaksanakan penyusunan laporan bagian dan penyiapan penyusunan laporan

Fungsi:

  • Koordinasi pelaksanaan kegiatan PPPPTK
  • Pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan
  • Pelaksanaan urusan ketatalaksanaan dan kepegawaian
  • Pelaksanaan urusan keuangan
 
You are here  : Home Tentang Kami Bagian Umum